Plang Nama Pemilik Tanah

Plang Nama Pemilik Tanah – Seseorang atau perusahaan yang memiliki tanah atau sebuah lahan, harus memasang plang nama. Tujuan utama dari pemasangan plang nama di sebuah lahan ini adalah supaya tanahnya tidak diklaim oleh orang lain. Dan supaya orang-orang tahu bahwa tanah tersebut adalah milik perorangan/perusahaan.

Tanah memiliki peran yang penting bagi manusia untuk menjalani hidupnya setiap hari. Tak hanya dijadikan lahan untuk membangun rumah saja, tapi juga bisa menjadi investasi dan sumber kehidupan manusia. Itulah sebabnya tanah yang Anda miliki dan belum dibuat apa-apa harus dipasang plang nama.

Plang Nama Pemilik Tanah

Pemasangan Plang Nama Pemilik Tanah

Plang nama atau papan nama adalah benda yang fungsinya sebagai media, untuk memberi informasi sebuah merek atau kepemilikan. Ada banyak jenis plang nama yang dipasang dan digunakan di berbagai bidang seperti plang toko, perusahaan, dan sebagainya. Plang nama bagi kepemilikan tanah adalah tanda bahwa tanah tersebut ada yang memiliki.

Plang nama bagi kepemilikan tanah juga mempresentasikan pemilik di suatu tanah/lahan agar tidak diklaim sembarangan oleh pihak lain. Berbeda dengan plang nama yang dibuat untuk toko/perusahaan tentu akan dibuat lebih menarik. Plang nama untuk pemilik tanah cenderung sederhana dan hanya memuat informasi yang penting saja.

Keberadaan plang nama tersebut juga sangat penting, untuk melindungi tanah yang dimiliki oleh perorangan/perusahaan. Plang nama bagi pemilik tanah tidak hanya dipasang di lahan/tanah pribadi atau milik kelompok tertentu saja. Namun plang nama tersebut juga biasa dipasang di tanah milik negara/pemerintah atau pemerintah daerah.

Persoalan tanah telah diatur dalam UU, sehingga tanah di Indonesia tidak dapat dimiliki oleh siapa saja secara sembarangan kecuali kolektif. Ada beberapa hal penting yang juga harus Anda perhatikan dalam pemasangan plang nama pemilik tanah.

Yang pertama adalah adanya keterangan yang jelas dan harus diperhatikan dengan benar keterangan di dalam plang. Keterangan ini biasanya berupa penjelasan tentang nama pemilik, nama tempat, dan nomor SHGB dari tanah. Pemilik tanah bisa berupa perorangan atau bisa juga kelompok/perusahaan.

Dalam plang nama tersebut juga dituliskan alamatnya yang lengkap dan harus jelas. Kemudian plang nama untuk tanah juga harus ditambahkan keterangan tentang luas tanah tersebut. Plang nama untuk tanah yang memiliki keterangan jelas dan lengkap untuk meyakinkan kebenaran bagi si pemilik.

Seperti pada plang nama aset tanah milik pemerintah yang isinya adalah pemberitahuan mengenai informasi. Dengan informasi yang berupa nomor register, kode lokasi, luas tanah, dan detail penggunaan tanah yang menjadi milik pemerintah.

Tujuan dipasangnya plang nama tersebut adalah untuk mengamankan aset tanah dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Supaya tidak dimanfaatkan misalnya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Tanah aset pemerintah ini berada di lingkungan perumahan atau kavling ini akan dipakai untuk kepentingan publik.

Diserahkannya aset tanah tersebut, maka pemeliharaan tanah dari jalan/drainase akan menjadi tanggung jawab bagi pemerintah kabupaten. Aset tanah yang berupa ruang hijau terbuka  atau taman tak boleh dialih fungsikan. Karena fungsinya memang sebagai resapan untuk lingkungan yang ada di sekitarnya.

Jika hanya digunakan untuk menanam tanaman atau yang meneduhkan tidak masalah, selama tidak mengganggu fungsi dari saluran atau drainase tersebut.

Memasang Plang Nama untuk Pemilik Tanah agar Tidak Ada Sengketa

Ketika Anda memiliki tanah di suatu wilayah sebaiknya segera memasang plang nama karena hal itu sangat penting. Bahkan jika perlu pasang plang lebih dari satu di beberapa titik wilayah. Seperti pada perorangan yang memiliki tanah kemudian memasang tiga plang yang menyatakan bahwa ia adalah ahli waris dari tanah tersebut.

Karena hal itu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, jika ada orang lain yang mengakui sebagai tanah mereka. Pasang plang di luar lahan, kemudian di jalan yang ada di sekitar tanah, dan di lahan tanah itu sendiri. Pemasangan plang nama di lahan tanah biasanya tidak lama, untuk tiga titik saja hanya memerlukan waktu sekitar dua jam.

Apabila ada orang yang merusak plang nama kepemilikan tersebut bisa dipidana karena aturannya sudah tercantum di dalam UU. Namun sebelum memasang plang nama di sana, ada baiknya Anda juga meyakini bahwa tanah itu adalah milik pribadi. Dengan adanya surat-surat penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah itu sendiri.

Untuk meyakinkan bahwa tanah di suatu lokasi memang merupakan tanah yang Anda miliki. Itulah pentingnya plang nama pemilik tanah karena zaman sekarang banyak orang yang membangun rumah atau bangunan tanpa tahu pemilik tanahnya. Untuk menghindari hal-hal seperti itu maka pemasangan plang nama adalah solusi paling tepat.

Informasi di Plang Nama Kepemilikan Tanah

Apa saja yang dicantumkan di dalam plang nama untuk kepemilikan tanah? Perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Penempatan yang tepat

Penempatan plang nama untuk kepemilikan tanah juga harus tepat, jangan dipasang secara asal. Tujuannya adalah supaya orang lain bisa melihat plang nama tersebut dengan jelas dan mudah menemukan plangnya. Misalnya letakkan plang nama di pinggir lahan yang dekat dengan area jalan raya.

  • Beri keterangan yang jelas

Keterangan di dalam nama adalah hal yang sangat penting, berupa penjelasan nama tempat, nomor SHGB tanah, dan nama pemilik tanah. Nama pemilik yang dicantumkan di sana bisa siapa saja, baik perorangan maupun atas nama perusahaan. Tulis juga alamat yang jelas dan lengkap di dalam plang nama tersebut.

Plang nama kepemilikan tanah juga harus mencantumkan luas tanah tersebut, sehingga orang-orang yang melihatnya tahu berapa luas tanah tersebut. Bisa juga ditambahkan keterangan lainnya di sana, walaupun hal itu sifatnya opsional saja bergantung keinginan pemilik.

  • Pesan plang nama di jasa pembuatan plang nama terbaik

Plang nama pemilik tanah dan hak atas tanah tersebut juga harus dibuat oleh orang yang ahli di bidangnya. Maka sebaiknya pesan plang nama di penyedia jasa pembuatan plang nama terkait. Pilih juga ahli pembuat plang nama yang terampil dalam menghasilkan produk yang tepat.

Memilih plang nama di jasa pembuatan plang nama juga menjadi salah satu pilihan yang terbaik. Dibandingkan dengan Anda yang harus membuatnya sendiri dan hasilnya pun tidak ada jaminan baik. Pilih juga jasa layanan yang kompeten supaya hasil pembuatannya sesuai keinginan pemesan.

Bahan yang digunakan dalam membuat plang nama untuk kepemilikan tanah ini cukup beragam. Misalnya dibuat dari bahan aluminium yang juga merupakan jenis material paling umum dalam pembuatan papan nama. Bahan aluminium juga bisa menjadi cover pembuatan plang nama dengan kerangka yang juga dibuat dari bahan aluminium.

Agar hasilnya sesuai dengan yang diinginkan, berkualitas, dan mampu menyampaikan pesan/informasi pada setiap orang yang melihatnya.

Maka dari itu penting sekali membuat plang nama pemilik tanah agar tidak ada masalah yang tak diinginkan di masa mendatang. Jika Anda butuh plang nama berkualitas, Anda bisa menghubungi Pioner Laser di 0812 9083 3335 atau email ke info@pionerlaser.com. Ada garansi pemesanan serta tersedia berbagai macam material, hubungi kami!

5/5 - (3 votes)

Write a Comment

×