Plang Nama Advokat

Plang Nama Advokat – Pembuatan plang nama yang digunakan sebagai identitas kantor advokat memiliki aturan khusus yang harus dipenuhi. Dalam hal ini pemasangan papan nama bisa dengan menentukan bahan yang dipilih agar cocok dan sesuai pada kantor advokat sehingga mudah untuk dikenali oleh banyak klien.

Plang Nama Advokat

Aturan Pemasangan Plang Nama Advokat

Dalam pemasangan papan nama untuk kantor advokat memiliki ketentuan yang berlaku dan harus disesuaikan dengan aturan tersebut. Pemasangan papan nama untuk advokat terdapat di dalam pasal 8 huruf b tentang Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang isinya:

Pemasanan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.”

Selain itu juga terdapat di pasal 8 huruf d dari KEAI yang berbunyi:

Advokat tidak diberikan mengijinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengijinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.”

Bahkan untuk pengaturannya juga terdapat di pasal 8 huruf f KEAI yang telah mengatur bahwasanya ini tidak dibenarkan dengan adanya penggunaan media massa. Khususnya dalam mencari adanya publisitas untuk dirinya tersebut agar bisa menarik perhatian dari kalangan masyarakat.

Hal ini berhubungan langsung dengan tindakannya sebagai Advokat tentang adanya perkara yang ditangani oleh Advokat ini. Kecuali memang jika keterangan yang telah diberikan tersebut memiliki tujuan dalam menegakkan adanya prinsip hukum dan wajib agar bisa diperjuangkan oleh perannya sebagai Advokat.

Semua Advokat ini harus tunduk dengan aturan yang berlaku dan patuh pada KEAI. Pengawasannya ini dalam rangka pelaksanaan pada KEAI yang nantinya dilakukan oleh dewan kehormatan. Maka dari itu semua hal yang dilakukan oleh Advokat harus berdasarkan dengan ketentuan UU yang berlaku sekarang ini.

Maka dari itu tujuannya pemasangan papan nama di tempat kantor Advokat tentunya tidak untuk menarik perhatian dari setiap orang. Akan tetapi papan nama yang telah dipasangkan tersebut guna memberikan sebuah informasi serta petunjuk mengenai kantor Advokat tersebut.

Bahwasanya menunjukkan bahwa kantor tersebut terdapat Advokat yang menjalankan praktiknya sepanjang memang tidak menggunakan papan nama yang ukurannya terlalu berlebihan. Dengan demikian hal ini harus menjadi perhatian lebih oleh semua Advokat yang memang ingin membuka kantor sendiri tentang aturan papan nama Advokat.

Pemasangan Papan Nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah diatur di dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam melaksanakan bantuan hukum ini dapat dilakukan dari pemberi bantuan hukum dengan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  • Kantor Advokat harus sudah berbadan hukum secara sah
  • Mempunyai pengurus di dalam menjalankan kantor Advokat
  • Telah mendapatkan akreditasi sesuai dengan UU No, 16 Tahun 2011
  • Mempunyai program bantuan hukum yang dijalankan
  • Mempunyai sekretariat atau kantor yang menetap sehingga dapat diketahui alamatnya dengan pasti.

Pentingnya Pemasangan Papan Nama Untuk Kantor Advokat

Bagi kantor Advokat dengan adanya bangunan fisik maka membutuhkan papan nama sebagai identitas atau media informasi yang isinya berupa nama kantor dan alamat lengkapnya. Keberadaan papan nama ini harus menjadi prioritas pada kantor Advokat.

Dengan adanya papan nama maka akan lebih memudahkan setiap orang untuk menemukan lokasi dari kantor Advokat. Hal ini tentunya akan sangat menguntungkan karena kantor Advokat bisa dikenal oleh kalangan masyarakat. Sehingga akan banyak klien yang nantinya datang ke kantor Advokat. Namun pemasangan papan nama harus sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku sekarang ini.

Infografis Pioner Laser

Fungsi Papan Nama Untuk Kantor Advokat

Papan nama tidak hanya menghadirkan banyak keuntungan bagi sebuah kantor Advokat. Meskipun memang tujuannya bukan menarik perhatian namun ada banyak hal keuntungan dengan memasang papan nama di luar ruangan kantor. Inilah beberapa fungsi dari papan nama yang banyak digunakan:

  • Petunjuk Lokasi

Fungsi dari adanya papan nama ini sebagai media petunjuk. Bahwasanya papan nama dapat memberikan sebuah informasi mengenai lokasi dari kantor Advokat dengan mudah yang memang banyak dicari oleh kalangan masyarakat. Terlebih jika kantor terbilang masih baru maka papan nama memang sangat dibutuhkan.

Hal ini bertujuan guna memudahkan masyarakat untuk menemukan lokasi yang nantinya dapat dituju. Dengan demikian tidak akan menjadi suatu hal yang sulit lagi untuk dilakukan apabila ingin menemukan lokasi sebuah kantor atau perusahaan.

  • Identitas Perusahaan

Papan nama yang banyak dipasang memiliki peranan yang sangat penting khususnya sebagai identitas. Papan nama ini akan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai profil dari perusahaan tersebut dan alamat yang telah dicantumkan tersebut.

Pada umumnya pemasangan dari papan nama ini akan dilakukan di luar kantor. Maka dari itu sangat penting untuk penempatannya yang lebih strategi agar mudah terbaca dan tidak membuat orang yang mencarinya merasa kesulitan.

  • Meningkatkan Brand Awareness

Dalam hal ini brand awareness merupakan kesadaran akan sebuah merk yang memang sangatlah penting untuk diaplikasikan. Hal ini berfungsi dalam menjaga adanya loyalitas dari pihak klien, pembeli atau konsumen pada produk atau jasa yang ada di perusahaan tersebut.

Papan nama yang dipasang di berbagai tempat ini secara tidak langsung memiliki peran yang sangat penting. Khususnya dalam meningkatkan kesadaran dari semua masyarakat untuk lebih mengenal lebih banyak lagi mengenai perusahaan tersebut.

Terlebih jika disaksikan berulang kali maka dengan adanya peningkatan brand awareness maka akan semakin lebih memudahkan. Pengenalan dari produk atau jasa kepada masyarakat dapat dilakukan secara tidak langsung tanpa membuat target segmen tertentu.

  • Media Promosi

Pada dasarnya dengan adanya papan nama ini secara tidak langsung sebagai media promosi dan tidak hanya sebagai petunjuk lokasi atau identitas diri saja. Kali ini media untuk mengiklankan sesuatu merupakan salah satu ciri yang seharusnya diperlihatkan secara berulang kali.

Papan nama ini memiliki fungsi sebagai media promosi sehingga publik yang melihatnya nanti bisa semakin melekat di ingatannya. Terlebih bagi siapa saja yang melihat pemasangan plang nama Advokat di depan kantornya setiap hari.

Bahan yang Digunakan untuk Membuat Papan Nama

  • Bahan Akrilik

Akrilik merupakan salah satu bahan yang berkualitas baik dan bisa menjadi bahan papan nama. Akrilik sebagai bahan yang tahan terhadap berbagai macam kondisi baik hujan ataupun panas dan memiliki ketahanan yang sangat kuat serta mampu bertahan lebih lama dibandingkan dengan bahan lainnya.

  • Bahan Vynil

Bahan untuk membuat papan nama yang mampu merepresentasikan bisnis yang sedang dikelolanya. Pemilihan bahan papan nama ini bisa menjadi bentuk alternatif yang sebelumnya telah menentukan budget anggarannya.

  • Cat Semprot

Papan nama yang menggunakan bahan aluminium board dan dilapisi dengan bahan cat semprot sesuai pilihan warna yang telah ditentukan sebelumnya. Setelahnya itu akan diberikan sticker cutting guna menampilkan logo dan gambarnya, namun papan nama tidak dapat memuat full colour pada gambar.

Itulah beberapa penjabaran mengenai plang nama Advokat yang memiliki ketentuan resmi secara hukum. Papan nama memiliki banyak fungsi dalam pemasangannya sebagai identitas yang harus diketahui oleh publik.

Jika Anda tertarik dan ingin mendapatkan plang nama untuk kantor advokat, segera hubungi kami Pioner Laser melalui Whatsapp di 0812 9083 3335 serta email ke info@pionerlaser.com untuk mendapatkan penawaran yang terbaik.

5/5 - (7 votes)

Write a Comment

×