Plang Nama Kantor Hukum

Plang Nama Kantor Hukum – Sebuah plang nama tidak hanya dipasang di tempat usaha saja, tapi juga di sejumlah kantor atau perusahaan. Seperti misalnya plang nama yang dipasang di sebuah kantor hukum. Namun biasanya untuk kantor atau tempat profesi yang sifatnya profesional memiliki aturan tertentu dalam pemasangan papan nama.

Sama halnya dengan kantor hukum yang juga memerlukan aturan khusus dalam memasang plang namanya. Tidak boleh sembarangan atau sesuka hati seperti plang nama untuk tempat usaha secara umum. Berikut ini aturan yang sudah ditetapkan, dalam memasang plang nama untuk sebuah kantor hukum.

Plang Nama Kantor Hukum

Aturan dan Izin Pemasangan Plang Nama Kantor Hukum

  1. Aturan Pemasangan Plang Kantor Hukum Tercantum di Dalam Pasal 8 Huruf B

Pemasangan iklan atau plang nama yang tujuannya untuk menarik perhatian orang tidak diperkenankan pada pemasangan plang untuk kantor hukum. Termasuk pemasangan plang nama dengan bentuk atau ukuran yang terlalu berlebihan.

Dilihat dari isi pasal di atas, terlihat jelas bahwa pemasangan plang nama untuk kantor hukum ini memang harus sesuai aturan. Tidak boleh semena-mena atau seenaknya, dan tidak boleh sama dengan tempat usaha pada umumnya. Karena kantor hukum ini sifatnya kantor resmi dan formal sehingga ada undang-undangnya.

  1. Pasal 8 Huruf D KEAI

Seorang Advokat juga tidak diperbolehkan untuk mengizinkan orang lainnya yang bukan Advokat, untuk mencantumkan nama di plang nama. Yang di dalamnya dicantumkan juga gelar Advokat pada plang nama tersebut. Advokat juga tidak boleh mengizinkan orang lain yang bukan Advokat dalam memperkenalkan diri sebagai Advokat.

  1. Pasal 8 Huruf F KEAI

Seorang Advokat tidak diperbolehkan mencari publisitas bagi dirinya melalui media massa untuk menarik perhatian masyarakat. Mengenai tindakan yang dilakukan Advokat tentang perkara yang sedang ditangani atau sudah ditanganinya.

Kecuali untuk keterangan yang diberikan tersebut memang bertujuan untuk menegakkan prinsip hukum yang dalam hal ini memang wajib diperjuangkan oleh seorang Advokat.

Seluruh Advokat wajib menaati peraturan yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh KEAI. Pengawasan serta pelaksanaan KEAI tersebut dilakukan oleh Dewan Kehormatan. Untuk itu dalam hal pemasangan plang nama yang tujuannya bukan untuk menarik perhatian masih diperbolehkan.

Selama tujuannya benar yaitu dalam memberi informasi/petunjuk mengenai lokasi sebuah kantor hukum yang berpraktik. Dan selama ukuran serta bentuk plang namanya tidak dilebih-lebihkan.

Sama halnya dengan pemasangan plang nama untuk LBH yang juga masih termasuk jenis kantor hukum. Ketentuannya harus sesuai dengan aturan KEAI, harus dibuat dengan ukuran dan bentuk yang wajar dan tidak berlebihan. Serta tidak boleh dibuat dengan tujuan untuk menarik perhatian masyarakat.

Ketentuan pemasangan reklame yang berupa billboard pun harus sesuai dengan ketentuan di daerah setempat. Sesuai dengan UU No.28 Pasal 47 ayat 3, nama pengenal usaha atau profesi tidak termasuk objek pajak sebuah reklame.

Untuk itu, ketika akan memasang plang nama untuk kantor hukum pastikan sudah sesuai dengan aturan membuat plang nama kantor hukum. Seperti yang sudah tercantum di dalam UU atau yang sudah ditetapkan oleh KEAI.

Papan Nama Kantor

Plang nama atau papan nama yang biasa dipasang di sebuah kantor/perusahaan merupakan sebuah simbol dari perusahaan itu sendiri. Plang nama tersebut juga merupakan pemberitahuan atau informasi untuk para pembaca plang tersebut. Penggunaannya bertujuan untuk penanda lokasi atau menjadi bagian dari strategi marketing tempat usaha.

Dengan membuat desain yang menarik pada sebuah plang nama kantor misalnya dengan menambahkan logo perusahaan. Maka tampilannya pun akan semakin menarik perhatian bagi orang-orang yang melihatnya. Plang nama untuk kantor hukum tidak sama dengan plang nama kantor pada umumnya.

Jika plang nama untuk kantor hukum harus sesuai aturan dan tidak boleh bertujuan menarik perhatian maka plang nama kantor sebaliknya. Harus mampu menarik perhatian banyak orang dan menjadi media promosi yang efektif.

Tapi tujuan dibuat plang nama sebagai petunjuk lokasi agar lebih mudah ditemukan juga sama dengan pemasangan plang di kantor hukum. Bahan yang digunakan dalam membuat sebuah plang nama kantor atau perusahaan bisa apa saja. Yang penting adalah jenis bahan yang tahan pada cuaca apa pun baik panas/hujan.

Misalnya menggunakan bahan metal atau stainless steel. Buat juga desain yang tidak monoton dan standar, karena pembuatan plang nama ini supaya mudah ditemukan. Sehingga mampu menjadi daya tarik bagi setiap orang yang melewatinya. Plang nama dengan bahan stainless biasanya berupa huruf timbul yang besar dengan rata-rata ketinggian 50 cm x 5 cm.

Huruf timbul berbahan stainless ini dibagi menjadi dua jenis yaitu huruf timbul yang bentuknya full stainless dan stainless letterbox. Untuk huruf timbul letterbox biasanya bahannya akan dipadukan dengan bahan akrilik putih susu. Kemudian tambahkan lampu supaya plang nama tetap terlihat jelas di malam hari.

Gunakan lampu LED stip yang jenisnya outdoor atau yang memang dipasang untuk di luar ruangan.

Jenis Bahan Plang Nama untuk Kantor dan Perusahaan

Sebuah perusahaan besar dan ternama biasanya akan membuat plang nama berukuran besar untuk kebutuhan branding usahanya. Mereka juga akan memilih desain dan bahan yang berbeda agar bisa tampil beda dari perusahaan lain. Berikut ini jenis-jenis bahan yang digunakan untuk kantor/perusahaan tertentu:

  1. Plang Nama Kantor dengan Bahan Metal

Plang nama berbahan metal dibuat dengan menggunakan metal cutting. Bahan lembaran untuk plat besinya akan dicutting sesuai dengan logo dari perusahaan tersebut. Atau sesuai model yang diinginkan dengan menggunakan mesin cutting khusus yang akan memotong plat besi sesuai desain yang dipilih.

Berbeda dengan desain plang nama kantor hukum, desain pada kantor biasa ini bisa dibuat apa saja. Sedangkan untuk plang kantor hukum desainnya harus sesuai aturan dan UU yang telah ditetapkan.

Kemudian finishing dalam penggunaan bahan metal bisa menggunakan cat powder coating supaya lebih tahan pada panas/hujan.

  1. Plang Nama Kantor Bahan ACP

ACP merupakan salah satu bahan yang juga sering digunakan untuk membuat plang nama sebuah kantor. Bahan ACP terdiri dari composite dan juga plat aluminium. Bahan ini juga merupakan panel datar yang dapat dibentuk sesuai dengan desain baik eksterior maupun interior perusahaan.

Fungsi lain dari ACP adalah menjadi penutup bagi struktur bangunan suatu gedung kantor misalnya. Dengan menggunakan bahan ACP maka desain eksteriornya akan lebih rapi dan juga berkelas. Tak jarang bagi perusahaan besar yang menggunakan bahan ini dalam membuat papan petunjuk arah atau informasi.

  1. Plang Nama Kantor Bahan PVC

Bahan lainnya yang juga banyak diaplikasikan untuk plang nama kantor adalah bahan PVC. Bahan PVC ini merupakan jenis plastik solid yang tebal dan tahan pada cuaca hujan atau panas.

Dengan mengetahui sejumlah aturan untuk membuat plang nama kantor hukum, kini Anda bisa membuat plang nama yang sesuai UU yang berlaku. Agar tidak salah dalam membuatnya, bisa menghubungi kami jasa pembuatan plang nama Pioner Laser di 0812 9083 3335 atau email ke info@pionerlaser.com. Hubungi kami, sekarang!

5/5 - (5 votes)

Write a Comment

×